Kediri , BeritaTKP–Personel Satres Narkoba Polres Kediri menangkap AS alias Sulis (26) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan umum Dusun Parerejo, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (28/09/2021) pukul 19.00 WIB.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,33 gram.

Menurut Kasubag Humas Polres Kediri, AKP Ratmoko Budi Lartono (06/10/2021). mengatakan penangkapan AS alias Sulis (26) berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat di Dusun Parerejo, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan.” Saat berada di lokasi kejadian perkara ( TKP), kami melihat gerak-gerik seorang laki-laki yang mencurigakan. Laki-laki tersebut kemudian kami amankan.”

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka. Dari penggeledahan tersebut ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di celananya “Setelah tersangka saat dilakukan penggeledahan oleh petugas dan ternyata terbukti membawa 1 klip plastik berisi sabu yang ia simpan di celananya, kemudian kita lakukan pengembangan.”

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 1 (satu) buah hand phone (HP) milik tersangka.

Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut miliknya. Dari hasil penimbangan yang dilakukan, sabu dalam klip plastik tersebut seberat 0,33 gram. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka diamankan petugas ke Polres Kediri.

Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Dlg)