Sumsel, BeritaTKP.com – VI seorang perempuan dan sekaligus istri tega menyiram suaminya sendiri yang bernama Ali Tamrin, dengan air keras. Hal itu dilakukan oleh VI karena memergoki Ali sudah menikahi Wanita Idaman Lain (WIL) di media sosial.
Atas perbuatannya, VI diamankan dan ditahan di sel Polsek Babat Toman Muba. Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto.
“Iya benar, untuk pelaku seorang ibu rumah yang menyiram asam sulfat (air keras) dan air cabai (sambal) ke tubuh suaminya sudah diamankan di sana,” katanya dikutip pada, Sabtu (11/5/2024).
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui kejadian (KDRT) itu bermula saat pelaku melihat postingan di media sosial Facebook foto suaminya sedang melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain,” tambahnya.
VI merasa sakit hati dan tersulut emosi lantaran sudah dikhianati Ali. Saat korban sedang berada di rumah di hari kejadian, VI melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Pelaku emosi dan sakit hati karena dikhianati, yang kemudian menyiramkan asam sulfat dan air cabai yang disimpan di dalam dua botol bekas minuman mineral ke tubuh korban berkali-kali,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, Susianto mengkonfirmasi jika wajah korban yang melepuh. Tubuh bagian lengan kiri kanan, dada hingga perut pun tak luput mengalami luka bakar.
“Karena tak terima dengan pembuatan istrinya itu, korban lalu melaporkannya ke Polsek Babat Toman. Dari laporan itu tim langsung melakukan penyelidikan,” tuturnya.
Setelah 4 pekan bersembunyi dari kejaran polisi, VI akhirnya menyerahkan diri diantar keluarganya pada Rabu (8/5/2024) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. VI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka KDRT itu terancam 10 tahun kurungan penjara.
“Tersangka kami kenakan pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT). dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” Pungkasnya. (æ/RED)





