Malang, BeritaTKP.com – Polisi tangkap pelaku penggelapan uang sewa kos yang berada di Perum Bukit Cemara Tujuh, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial MF (27) diketahui mengaku sebagai pemilik kos tersebut. Pelaku yang merupakan Warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, itu kini mendekam di Polsek Dau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mengatakan perbuatan MF diketahui oleh pemilik kos yang sesungguhnya yakni NCM (65), pada Sabtu (24/9/2022) lalu. “Ketika pelapor mengecek kos miliknya, ia curiga karena banyak kendaraan parkir. Sedangkan penjaga kos MF tidak memberitahunya jika ada penghuni kos yang menempati bangunannya tersebut,” ujar Triwik, Senin (26/9/2022).

MF, pelaku penggelapan dana kos.

Tak mendapatkan penjelasan dari MF, NCM berinisiatif untuk menanyakan hal ini kepada penghuni kos. “Benar saja, mereka telah membayar kos kepada MF. Namun MF (27) tidak memberitahu korban jika ada penghuni,” beber Triwik.

“Modusnya, terlapor atau pelaku mengaku kepada para penghuni kos jika kos tersebut adalah milik orang tuanya yang sedang ia kelola, lalu para penghuni kos disuruh membayar kepada terlapor,” imbuh Triwik.

Dalam pemeriksaannya, MF mengaku menggunakan uang hasil sewa kos yang jumlahnya ratusan juta tersebut untuk bermain judi online.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan pasal 374 KUHP jounto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Saat ini pelaku sedang dalam proses hukum di Mapolsek Dau. Bersamaan dengan itu, petugas juga mengamankan satu HP, kartu ATM, dan 132 pot bunga. (Din/RED)