Tuban, BeritaTKP.com – Coreng jabatan sebagai kepala Desa (kades) aktif di salah satu desa di Kabupaten Pasuruan, Pria berinisial AA (47) diamankan unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, setelah terbukti melakukan upaya pencurian di toko skincare yang ada di Kecamatan Palang.
Aksi pencurian tersebut terekam dalam kamera CCTV yanag kemudian sempat viral di media sosial. Berkat viralnya video tersebut, AA akhirnya ditangkap polisi. Penangkapan itu dilakukan pada Senin (29/5/2023) lalu.

Kapolres Tuban AKBP Suryono menjelaskan bahwa peristiwa tersebut sempat viral di media sosial serta media televisi saat tersangka datang ke salah satu toko skincare. Kemudian tersangka meminta nomor telepon pemilik. Selanjutnya pura-pura menelepon pemilik dan meminta uang kepada kasir.
“Hasil penelusuran dari rekaman CCTV yang kita dapatkan, kita berhasil mengamankan tersangka. Yang bersangkutan merupakan kades aktif di salah satu desa yang terletak di Kabupaten Pasuruan” terangnya.
Suryono menyimpulkan, tersangka menjalankan aksinya lebih dari satu kali. Dalam menjalankan aksinya, tersangka selalu mengenakan helm dan jaket yang sama. “Sehingga memudahkan kami melalui hasil rekaman CCTV untuk menelusuri dan mengungkap perkara tersebut, ” ucap Suryono.
Sementara, Kasatreskrim AKP Tomy Prambana menambahkan dari pengakuan tersangka, sementara baru menjalankan aksinya selama satu bulan dan dilakukannya sendiri.
Terkait adanya dugaan pelaku lain, jajarannya akan melakukan pengembangan. Sementara untuk di Tuban, tersangka mengaku baru melakukan di dua tempat. “Namun tidak berhenti sampai disini, kita akan lakukan pengembangan terkait dengan TKP lainnya, ” ujarnya.
Masih kata Tomy, tersangka diamankan Senin malam saat berada di masjid yang ada di wilayah kecamatan Paciran- Lamongan. Diduga tersangka akan kembali melakukan aksinya. “Karena sempat viral, sekalian pagi ini kita rilis biar para korban maupun masyarakat lainnya bisa lebih tenang. Bahwa pelaku sudah diamankan, ” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. (Din/RED)





