Pagaralam, BeritaTKP.com – Pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengamankan seorang pria bernama CHANDRA JAYA bin YAMARUDIN YAMIN di rumahnya yang beralamat di Tebat Baru Ilir, Kelurahan Tebat Giri Indah. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis shabu seberat bruto 2,06 gram, alat hisap, plastik klip, serta sejumlah uang tunai. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika, dan yang bersangkutan mengakui barang bukti tersebut miliknya yang hendak dijual kembali. Tersangka kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan tegas ini merupakan komitmen Polres Pagar Alam dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus wujud nyata dalam menjagaini ketertiban dan keamanan masyarakat. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain memberantas narkoba, Polres Pagar Alam juga menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk premanisme yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan warga. Diharapkan dukungan masyarakat terus mengalir untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan aksi premanisme demi terwujudnya Kota Pagar Alam yang aman, damai, dan tertib. (æ/red)





