Pasuruan, BeritaTKP.com – Beberapa warga sambangi kantor ea dan cukai Pasuruan di Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Kedatangan mereka hendak menyampaikan empat tuntutan, salah satunya adalah keterbukaan publik.

Koordinator lapangan, Ayik Suhaya mengatakan, keempat tuntutannya yakni terkait tidak adanya tersangka dalam ungkap kasus pada bulan Juni lalu. Sehingga dinilai hal ini tidak ada keterbukaan publik terkait penangkapan tersangka rokok ilegal.

“Meskipun yang dari pihak bea cukai yang diamankan adalah kurirnya saja atau didapat dari pihak ekspedisi, seharusnya bisa mengungkap dimana barang itu bermula. Sehingga masyarakat tau siapa tersangka yang diamankan,” kata Ayik, dilansir dari beritajatim, Senin (11/9/2023).

Tuntutan kedua adalah keterbukaan perusahaan rokok yang aktif maupun yang sudah tidak beroperasi. Tuntutan ketiga yakni para pendemo meminta agar Bea Cukai Pasuruan membuka berapa pita cukai yang dikeluarkan selama tiga tahun terakhir.

“Kami menduga bahwa adanya kongkalikong perusahaan dengan perusahaan rokok. Sehingga kami menuntut agar kepala Bea dan Cukai Pasuruan agar di copot dari jabatannya sekarang,” tambah Ayik.

Ayik mengatakan, dirinya akan melakukan aksi demo kembali ke kantor wilayah Jawa Timur. Selain itu, ia juga meminta untuk melakukan audit terhadap kekayaan Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana.

Sementara itu, Kasi Penerangan dan Penyuluhan Bea dan Cukai Pasuruan, Joko Wurianto mengatakan bahwa dua tuntutan tersebut merupakan rahasia negara. Semuanya sudah dalam regulasi yang telah diatur dalam undang-undang.

“Kami sudah melakukan ketentuan tersebut yakni Undang-Undang no 14 tahun 2008, terkait keterbukaan informasi publik. Sehingga dua data tersebut yakni perusahaan rokok dan pita cukai merupakan kerahasiaan negara,” kata Joko. (Din/RED)