Surabaya, BeritaTKP.com – Nasib nahas harus menimpa ibu dan anak warga Surabaya bernama Erna dan Indira. Niat menabung /investasi di Bank dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan malah menjadi buntung.

Uang yang mereka setorkan melalui marketing bank, tidak dimasukkan kedalam rekening dan malah di ambil sendiri oleh seorang oknum marketing bernama Anisa Farida Yuniarti, warga asal Pepelegi, Sidoarjo.

Merasa ditipu, akhirnya ibu dan anak ini melaporkan Anisa ke Polda Jatim pada tangga; 12 Desember 2019 silam, dan menerima Surat Tanda Lapor nomor: TBL/58/ XII/2019/Sus/Jatim, tentang tindak pidana yang diatur dalam pasal 49 ayat 1 huruf a dan b, dan ayat 2 huruf b Undang Undang No. 10 tahun 1998 perubahan atas Undang Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Didampingi dengan kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H., dan Abdul Rauf Alfansuri, S.H., dari kantor hukum D. Firmansyah yang berada di Jalan Peneleh 128, Surabaya. Indira dan Erna menyampaikan ke media ini, bahwa mereka telah ditipu oleh Anisa dan mengalami kerugian materil sebesar Rp 1,2 Milyar.

“Uang kita yang masuk adalah Rp. 800 juta, dan ditotal dengan Cashback yang kita terima dan masukan lagi ke Bank dengan total Rp 1,2 Milyar,” ujar Indira, Rabu (17/11/2021) siang.

Pada kesempatan itu, Erna, sebagai ibunda dari Indira, menerangkan kronologi awal kejadian mereka telah ditipu hingga Miliaran rupiah.

“Berawal dari tahun 2017 yang lalu, saya ditawari oleh Anisa menabung di Bank MNC Jemursari. Dengan iming iming akan mendapat program bunga yang bagus. Akhirnya saya titipkan uang sejumlah Rp 100 juta ke Anisa untuk menabung. Dan saya dapat buku tabungan bank MNC tercatat uang Rp 100 juta tersebut sudah masuk kedalam rekening” ujar Erna.

“Berselang beberapa lama, saya di tawari lagi tapi dengan catatan tidak boleh membuka tabungan atas nama yang sama atau harus denga nama orang lain. Karena iming-iming akan mendapat cashback yang besar akhirnya saya titipkan uang itu ke Anisa atas nama anak dan saudara saya. Dan Anisa memberikan beberapa buku tabungan dari bank yang sama yaitu bank MNC,” ujar Erna.

Erna menjelaskan bahwa uang mereka yang dibawa oleh Anisa untuk ditabung di Bank MNC dalam kurun waktu 2017 hingga 2019 dengan harapan membantu Anisa mendapatkan nasabah dan iming-iming mendapatkan cashback.

“Total yang seperti dijelaskan anak saya Rp.800 juta, dan beberapa kali saya dikasih cashback sama Anisa, dan dengan bujuk rayunya uang cashback saya masukan lagi ke Bank melalui Anisa. Dan total semuanya adalah Rp 1,2 Miliar,” ujar Erna.

Terkuaknya modus Anisa, mengambil uang nasabahnya, ketika kakak dari Erna yang juga menitipkan uang untuk ditabung di Bank MNC ke Anisa, datang ke Bank MNC cabang Tais untuk ambil uangnya.

“Kakak saya kaget, ternyata uang yang tercatat di rekening yang diberi Anisa tidak sama dengan nominal yang ada di bank. Uang di buku tabungan tercatat sejumlah Rp 150 juta, ternyata di saldo bank hanya ada Rp 300 ribu,” ujar Erna.

Dengan kejadian itu, Erna juga mengecek uang tabungannya ke Bank MNC, dan dirinya juga kaget nilai uang di buku tabungan tidak sama dengan saldo bank.

“Saya hubungi Anisa, dan dia bilang meyerahkan diri ke Polisi, dan mengajak ketemuan di Polda. Saat di Polda dia bilang uang sudah habis, dan menyuruh saya laporkan ke polisi. Saya masih kasihan dan mencoba meminta ia mengembalikan uang saya, akan tetapi hanya janji saja yang diberikan olehnya. Akhirnya saya laporkan dia ke Polisi. Dan saya dapat info bawah Anisa sudah tidak kerja lagi di Bank MNC,” ujar Erna.

Ditempat yang sama, Advokat Dodik Firmansyah selaku kuasa hukum menerangkan bahwa pihaknya akan mengawal kliennya untuk mendapatkan keadilan. “Kita akan koordinasi ke penyidik Polda Jatim, Kejaksaan dan pihak bank MNC. Dan meminta pihak aparat hukum untuk menahan Anisa,” ujar Dodik Firmansyah.

Dodik menjelaskan bahwa kliennya telah mendapat SP2HP dari pihak penyidik Polda yang menyatakan bahwa berkas kliennya sudah lengkap (P21). “Di Polda Anisa tidak ditahan, saat pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan, kita minta tersangka untuk ditahan,” ujarnya.

Advokat Abdul Rauf juga menambahkan, pihaknya berharap ada pasal tambahan yang dipakai jaksa selain pasal Perbankan yang diterapkan Polda Jatim. “Saya liat ada pencucian uang didalam modus tersangka sesuai dengan UU nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU, dan juga pasal penipuan serta penggelapan. Dan saya harap jaksa juga menjerat tersangka dengan pasal itu,” ujar Abdul Rauf.

Terpisah, KBP. Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim saat dikonfirmasi tentang perkara ini menjelaskan bahwa penyidik akan segera melakukan tahap 2, menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan.

“Sudah P21. Penyidik akan melakukan tahap 2 secepatnya,” ujar Gatot. Rabu (17/11/2021) siang. @red