Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Ruadi, 33, warga asal Lamongan tersebut nekat menggondol 46 tabung elpiji yang berukuran 3 kg di sebuah gudang penyimpanan tabung gas elpiji tempatnya ia bekerja di Kota Surabaya. Beruntung, ia kini telah berhasil ditahan.
Modusnya pelaku menggandakan kunci pintu gudang penyimpanan tabung elpiji, agar bisa membuka pintu gudang sewaktu-waktu dikala beraksi.
Cara Ruadi memperoleh kunci utama untuk digandakan, ternyata dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai kurir yang memegang kunci utama pintu gudang, dan sebuah kendaraan roda tiga atau fukuda.
Sehingga, hal itu memudahkannya dalam mencuri 46 tabung elpiji, yang terdiri dari 22 tabung kosong, dan 24 tabung berisi gas, menggunakan kendaraan roda tiga.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya Iptu Philips R Lopung menjelaskan bahwa selama menjalankan aksi, pelaku juga berupaya menghindarkan diri dari kecurigaan si pemilik gudang, ataupun aparat berwajib.
Caranya, pelaku sempat merekayasa adanya aksi pembobolan yang dilakukan oleh pelaku dari orang tak dikenal, dengan cara membuka pintu bagian belakang gudang dan membuang tabung elpiji ke area luar gudang.
“Melakukan modus dengan cara membuka pintu belakang dan membuang 1 tabung gas LPG 3 kg yang tidak berisi gas,” terangnya, Rabu (17/11/2021).
Ruadi mengaku bahwa dirinya nekat mencuri di tempat kerjanya dengan merekayasa adegan pencurian fiktif ialah untuk keperluan membayar hutang dan kebutuhan hidup sehari-hari.
“Uang untuk kebutuhan sehari-hari. Sisanya buat bayar utang,” ucap Ruadi kepada penyidik.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(k/red)