Batam, BeritaTKP.com – Seorang mantan kepala sekolah di Kota Batam, Kepulauan Riau, berinisial AP (41) ditangkap polisi atas dugaan penggelapan dana sekolah senilai Rp143 juta. AP yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau diduga menyalahgunakan dana pembayaran pendaftaran dan SPP milik sejumlah siswa.

Kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Batu Aji setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Ditangkap Setelah Penyelidikan

Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Budi Santosa, mengatakan AP diamankan di kediamannya pada Senin (27/7/2026) malam usai penyidik mengumpulkan alat bukti dan menggelar perkara.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji,” ujar AKP Budi Santosa, Kamis (30/7/2026).

Berawal dari Audit Rekening Sekolah

Perkara ini bermula ketika Ketua Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia, RR (48), melakukan pemeriksaan terhadap rekening resmi sekolah pada 4 Oktober 2025. Saat itu diketahui saldo rekening hanya tersisa sekitar Rp41 juta.

Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui audit internal bersama bendahara sekolah. Hasilnya, ditemukan dugaan kejanggalan pada pembayaran biaya pendaftaran dan SPP dari 12 orang tua siswa.

Penyidik menduga pembayaran dilakukan melalui rekening pribadi tersangka maupun secara tunai, bukan melalui rekening resmi sekolah sebagaimana prosedur yang berlaku.

Diduga Gunakan Dana Yayasan

Menurut AKP Budi Santosa, tersangka kemudian menemui pihak yayasan dan mengakui telah menggunakan dana milik yayasan.

Selain itu, AP juga menyerahkan surat pernyataan pengembalian dana beserta rekapitulasi pembayaran yang menunjukkan total dana yang diterima mencapai Rp143 juta.

Polisi Sita Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen berupa dua lembar rekening koran bank yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan AP sebagai tersangka.

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(æ/red)