Surabaya, BeritaTKP.com – Polisi berhasil membongkar kasus penggelapan minyak goreng yang dilakukan oleh tiga orang di sebuah perusahaan di Gresik. Saat dilakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku, polisi telah mengamankan sebanyak 3000 botol minyak goreng berukuran 1 dan 5 liter.

Dua pelaku selaku sopir bernama Joko Utomo ,38, warga asal Jalan Lettu Suwolo, Ngrowo, Bojonegoro dan Oktavianus Kristian ,30, warga Kalianak Timur Rahmat Surabaya. Lalu seorang pelaku selaku penyalur bernama Harlex ,37, warga asal Jalan Kalibutuh Timur Surabaya.

Kapolsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Hari Kurniawan menjelaskan bahwa pelaku merupakan sopir truk ekspedisi pengiriman pasokan minyak goreng di sebuah perusahaan swasta.

Pelaku sengaja memanfaatkan situasi kelangkaan minyak goreng untuk menjual kembali minyak tersebut ke penadah. Minyak goreng yang dikirim sebuah perusahaan di Gresik ke beberapa customer di Jatim, dibelokkan untuk dikirim ke penadah.

“Garis besarnya seperti ini, ada persekongkolan jahat yang dilakukan sopir untuk menggelapkan minyak goreng yang saat ini kondisinya tengah langkah. Arahnya mau dibawa ke distributor kemudian dibelokkan di pergudangan kawasan Dumar industri Surabaya,” jelas Hari, Senin (7/2/2022).

“Awalnya menuju ke sana, akhirnya turun tol dibelokkan. Ada 150 dus berisi 12 pcs minyak goreng,” tambahnya.

Kini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pelaku penadah dari minyak goreng curian tersebut.

“Kami masih mencari penadah minyak goreng ini. Hingga saat ini kami masih mintai keterangan tersangka. Pengakuannya ia tidak saling kenal,” terang Hari.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) atau 374 subs 372 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun. (k/red)