Sidoarjo, BeritaTKP.com – H ,30, warga asal Pasrepan Pasuruan ditangkap polisi lantaran telah melakukan aksi pencurian di rumah warga Perumahan Kebonagung Permai, Sukodono, Sidoarjo. Dalam aksinya tersebut, ia menggunakan senjata jenis bondet.
Aksinya mencuri motor yang terparkir di teras rumah itu ketahuan salah satu warga setempat berinisial B yang saat itu hendak berangkat shalat Subuh ke mushala.
Mengetahui aksinya dipergoki B, pelaku H langsung berupaya kabur dengan dibonceng satu kawannya G yang menunggu di atas motor.
“Awalnya B berhasil menarik kaos pelaku H hingga terjatuh dari motor. Namun merasa kepepet, pelaku H akhirnya melemparkan bondet ke B, sehingga B menjadi korban ledakan bondet dan mengenai badannya termasuk juga badan pelaku,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (24/1/2022).
Dari kejadian tersebut, H kemudian ditangkap pada (23/1/2022) di rumahnya Pasrepan, Pasuruan. Namun, satu pelaku lainnya masih DPO.
“Pelaku H merupakan residivis di wilayah Pasuruan, dan DPO perampokan di Sukolilo, Surabaya. Kasusnya sama rampok lempar bondet,” pungkas Kusumo.
“Terhadap pelaku H akan dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak,” tandas Kusumo. (k/red)






