
Sampang, BeritaTKP.com – MF (57) Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Madulang 2, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, yang dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap bawahannya atau guru-guru wanita yang ada di sekolah tersebut kini dijadikan sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah polisi menilai laporan korban pada (6/12/2023) memenuhi unsur pidana, dan juga melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan bukti-bukti.
“Berdasarkan gelar perkara, terlapor MF oknum Kepsek ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie, Jumat (2/2/2024).
Menurut Dedy, setelah menetapkan tersangka, pihaknya akan melakukan pemanggilan segera. “Untuk pemanggilan terhadap tersangka akan dilakukan secepatnya,” tandas Dedy, dikutip dari detikjatim.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial MF, kepala sekolah SDN Madulalang 2, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, dilaporkan ke Polres Sampang atas dugaan perbuatan pelecehan seksual yang dilakukakannya di lingkungan sekolah.
Pria paruh baya berusia 57 tahun tersebut dilaporkan oleh empat orang wanita berstatu sebagai guru dan wali murid di sekolah setempat, pada Rabu (6/12/2023) siang. Mirisnya, pelaku melancarkan aksinya disela waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Pasca dilaporkan, MF (57) oknum kepala SD Negeri 2 Madulang, melakukan upaya mediasi dengan menghadirkan perwakilan disdik dan puluhan warga desa. Namun pertemuan itu Justru berujung intimisasi terhadap korban.
Korban dipaksa menandatangani surat perjanjian siap dimutasi tapi ditolak. Korban bahkan nyaris dipukuli warga yang dihadirkan dalam pertemuan itu. Kepala SDN Madulang 2 MF itu berkilah bahwa kalimat yang dianggap melecehkan itu hanya candaan. Kalimat itu juga dia ucapkan saat jam istirahat di ruang guru. (Din/RED)





