
Kota Malang, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial S (64), warga asal, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di Rutan Mapolresta Malang Kota. Pria lansia tersebut ditahan lantaran mencabuli seorang bocah perempuan berkali-kali.
Parahnya, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang becak ini melakukan aksinya di atas becak. Aksi bejatnya tersebut dilakukan pada Minggu (5/5/2024) sore di suatu lokasi di Kecamatan Kedungkandang.
Sedangkan korbannya merupakan bocah perempuan berinisial AK (8), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Hasil pemeriksaan, bahwa tersangka mengaku telah mencabuli korban sebanyak lima kali.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang Kota, Iptu Khusnus Khotimah menjelaskan, kronologi tindakan kriminal yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Peristiwa tersebut berawal dari korban bersama dengan teman-temannya yang sedang bermain. Kemudian, tersangka mendatangi korban lalu memangku dan mencabuli korban sebanyak 3 kali.
Selanjutnya, tersangka mengajak korban berkeliling menaiki becak. “Di atas becak, tersangka kembali mencabuli korban sebanyak dua kali. Setelah itu, korban diantarkan pulang,” kata Iptu Khusnul Khotimah, Selasa (14/5/2024).
Perbuatan biadab itu terungkap setelah korban melapor ke orang tuanya. Kemudian, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota.
Hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka mencabuli bagian kemaluan korban menggunakan tangan. Pelaku juga berstatus duda dan diduga melakukan perbuatan tersebut karena tidak mampu menahan hasrat seksualnya.
Apapun alasannya, perbuatan pelaku tidak dibenarkan lantaran membuat korban mengalami trauma psikis. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, untuk membantu memulihkan trauma korban.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka ditangkap dan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” katanya. (Din/RED)





