
TTU, BeritaTKP.com– Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak terungkap di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang pria lanjut usia berinisial YN (62), warga Kelurahan Sasi, Kota Kefamenanu, dilaporkan ke polisi atas dugaan memperkosa lima bocah.
Laporan tersebut dibuat oleh orang tua para korban ke Polres TTU pada Jumat, 17 Januari 2026, setelah para anak mengaku menjadi korban perbuatan bejat terlapor.
Salah satu orang tua korban berinisial MF mengatakan, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi dalam kurun waktu dua tahun terakhir, dengan kejadian terakhir diduga berlangsung pada Januari 2026.
“Pelaku sudah beraksi sejak dua tahun lalu dan terakhir pada Januari 2026,” kata MF, Selasa (27/1/2026).
Para korban diketahui berusia 5 tahun, 7 tahun, 8 tahun, dan 12 tahun. Berdasarkan pengakuan korban, terlapor diduga melakukan kekerasan seksual dengan cara mengikat tangan korban menggunakan tali serta menyumbat mulut korban dengan kantong plastik.
Selain itu, terlapor juga diduga mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Usai melancarkan aksinya, pelaku disebut memberikan uang sebesar Rp2.000 kepada korban sebagai upaya membungkam.
“Anak-anak kami diancam agar tidak boleh bercerita ke siapa pun,” ungkap MF.
Dugaan kejahatan tersebut terungkap setelah seorang korban berinisial AK (20) melaporkan kepada keluarganya bahwa ia dicegat terlapor dan diajak berhubungan badan dengan imbalan uang. Ajakan tersebut ditolak, dan pengakuan itu memicu terbongkarnya kasus kekerasan seksual yang dialami anak-anak lain.
Usai laporan diterima, para korban diarahkan untuk menjalani visum et repertum di RSUD Kefamenanu. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, dokter menemukan adanya luka robek pada kemaluan korban, yang menguatkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
“Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas MF.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTU telah menerima laporan resmi.
“Laporan polisi telah kami terima dengan nomor LP/B/45/I/2026/PAMAPTA/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 17 Januari 2026,” ujar Markus.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut guna menuntaskan proses hukum.(æ/red)





