BLITAR, BeritaTKP.com — Polres Blitar Kota mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Seorang pria lanjut usia berinisial KS (73) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban merasa curiga ketika mendapati anaknya tidak berada di rumah pada Rabu (29/7/2026) pagi. Saat melakukan pencarian, ibu korban menemukan anaknya berada di depan kamar rumah KS dengan kondisi yang mencurigakan.

Pada saat yang sama, terdengar suara KS yang diduga meminta korban segera keluar dari kamar. Ibu korban kemudian meminta bantuan warga dan ketua RT sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Blitar Kota.

Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Sjamsul Anwar menjelaskan bahwa korban merupakan penyandang disabilitas fisik, intelektual, dan wicara.

“Pelaku sengaja memanfaatkan keadaan korban yang tidak bisa bicara agar aksi tersebut tidak pernah diceritakan kepada orang lain,” ujar Sjamsul, Rabu (23/9/2026).

Diduga Terjadi Berulang Kali

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menduga tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali.

Polisi menyebut KS telah mengenal korban sejak kecil. Meski sejumlah warga pernah melihat korban berada di sekitar rumah KS, ibu korban menyatakan bahwa anaknya memiliki keterbatasan mobilitas dan biasanya tidak berkunjung ke rumah orang lain tanpa pendampingan.

Petugas kemudian mengamankan tersangka, mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, melakukan pemeriksaan visum et repertum, serta melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat ini, berkas perkara tengah dikoordinasikan dengan Penuntut Umum,” kata AKP Sjamsul.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai persetubuhan terhadap penyandang disabilitas.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai 12 tahun penjara.

Polres Blitar Kota juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kelompok rentan serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak kejahatan melalui layanan kepolisian.(æ/red)