
Situbondo, BeritaTKP.com – Sebuah perahu motor penangkap ikan dari Kabupaten Probolinggo diamankan petugas Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Situbondo di perairan Kecamatan Suboh. Perahu itu diamankan karena melanggar zona tangkapan ikan.
Kasat Polairud, AKP Gede Sukarmadiyasa yang memimpin langsung operasi penangkapan tersebut menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh dari seorang nelayan asal Kecamatan Suboh, yang melaporkan adanya perahu motor pukat jaring cincin teri sedang beraktivitas di zona satu.
“Kami langsung merespons laporan tersebut dan setelah kami tiba di lokasi, ternyata benar adanya. Saat kami mengamankan perahu di perairan Desa/Kecamatan Suboh, koordinat menunjukkan bahwa perahu motor asal Probolinggo berada di zona satu, yang seharusnya hanya digunakan oleh nelayan tradisional untuk menangkap ikan,” ungkapnya pada Selasa (16/1/2024).
Gede Sukarmadiyasa mengungkap bahwa petugas berhasil mengamankan nahkoda perahu tersebut yang bernama Mistari (43), berasal dari Desa/Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, beserta perahu yang digunakan.
“Kami telah mengamankan nahkoda karena perahu motor asal Probolinggo melanggar zona penangkapan ikan. Seharusnya, mereka hanya boleh menangkap di zona empat, yang berjarak empat mil dari bibir pantai,” katanya.
Dalam upaya memberikan efek jera kepada nahkoda asal Probolinggo, AKP Gede menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait pelanggaran zona penangkapan ikan tersebut. “Proses hukum akan dijalankan lebih lanjut. Saat ini, nahkoda perahu motor yang menggunakan jaring pukat cincin teri masih diperiksa oleh penyidik,” tegasnya. (Din/RED)





