Pasuruan, BeritaTKP.com – Sejumlah bahan peledak berhasil diamankan oleh Polres Pasuruan dalam operasi Pekat 2022. Bahan peledak tersebut ditemukan di rumah seorang warga yang bernama Yani yang berada di Dusun Bongkoran, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Pasuruan.
Menurut informasi warga, Yani merupakan pembuat bom ikan. Bom ini nantinya akan diperjualbelikan di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
“Kami telah mengamankan pelaku bernama Yani dalam operasi Pekat 2022. Pelaku ini kedapatan memiliki bom ikan di rumahnya, yang nantinya akan diperjualbelikan,” ujar Kanit Tipikor, Ipda Bambang Sutedja, Kamis (02/06/2022).
Bambang juga mengatakan bom ikan ini nantinya akan didistribusikan kepada pembeli. Yani akan menjual bom ikan ini dengan harga Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
“Pelaku juga membuat mercon yang nantinya akan dijual dengan harga Rp 50.000 per meternya. Sedangkan bom ikan akan dijual pelaku dengan harga Rp 100.000 per meternya,” imbuh Bambang.
Polisi mengamankan pelaku dengan pasal 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi juga berhasil mengamankan lima buah bom ikan, dua tas untuk menyimpan bondet. (RED)






