Kendal, BeritaTKP.com – Empat pelaku kasus pencurian kendaraan motor di Kendal berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Kendal, pada Selasa (2/11). Polres Kendal tersebut berhasil mengungkap empat kasus kejahatan dalam Operasi Sikat Jaran Candi.

Dari empat pelaku, dua diantaranya adalah kakak beradik spesialis pencurian kendaraan matic. Namanya adalah Fendi Wijayanto dan Diki Saputra, warga asal Bejen Kabupaten Temanggung. Sedangkan dua lainnya adalah Rohmadin, warga asal Temanggung dan Muhammad Zainudin, warga asal Kecamatan Patean.

Fendi dan adiknya Diki, mengaku memang telah melakukan pencurian. Kakaknya Fendi berperan sebagai eksekutor sepeda motor sedangkan adiknya sebagai joki yang mengantar dan mengawasi kondisi sekitar.

“Sasaran kami rata-rata motor matic dan yang diparkir di tepi jalan. Utamanya kendaraan yang tidak dikunci dobel. Sebab motor matic lebih cepat laku ketimbang motor manual,” ujar Fendi.

Sementara Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto membenarkan bahwa empat pelaku tersebut telah berhasil ditangkap pada masa Operasi Sikat Jaran Candi 2021, yaitu dalam kurun waktu 20 hari. Tapi tiga pelaku diantaranya merupakan sasaran target operasi. Mereka berhasil diamankan dalam tempo sembilan hari.

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel A Tambunan menuturkan bahwa nantinya keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan Ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

(k/red)