Bangka Tengah, BeritaTKP.com – 06/01/2022. Selama kurun waktu dua hari Sat Narkoba kembali amankan terduga bandar narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Tengah, Kamis 6 Januari 2022.

“Iptu Windaris selaku Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah seijin Kapolres Bangka Tengah membenarkan informasi yang di peroleh dimana dijelaskan bahwa telah ditangkap dan diamankan oleh tim tindak Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika berdasarkan laporan polisi nomor : LP / A- 08 / I / 2022 / Babel /Res Bateng / SPKT, tanggal 06 Januari 2022, sbb :

Tgl :  Kamis / 06 Januari 2022

Jam : 11.00 Wib

TKP : Di area lapangan basket yang beralamat Jl. Komplek Koba Tin Rt. 12 Rw. 04  Kel. Padang Mulya, Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah.

Tersangka

  1. BORTOLOMIUS RAWIN Als RAWIN anak dari GREGORIUS GORIS, laki-laki, TTL di Koba, 21 Juni 1994, 27 Tahun, Buruh harian, Katholik, , Alamat Jl. Gereja Rt. 01 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.

Peran : ( Penjual, Bandar, Pengedar, dan Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Sabu).

“Lanjut di jelaskan Iptu Windaris dimana kronologis penangkapan yaitu Pada hari Kamis tgl 06 Januari 2022 sekira pukul 11.00 Wib Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kobatin, Kel. Padang Mulya, Kec.  Koba.  Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan anggota sat Narkoba mencurigai 1 (satu)  orang laki2 yang sesuai dengan ciri2 pelaku,  kemudian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan seseorang laki-laki yang diketahui bernama Sdr. BARTOLOMIUS RAWIN Als RAWIN yang sedang berada di area lapangan basket yang beralamat Jl. Komplek Koba Tin Rt. 12 Rw. 04  Kel. Padang Mulya Kec. Koba Kab. Bangka Tengah. Saat itu pelaku diamankan sedang mengambil narkotika jenis sabu2 yang d simpan didekat tiang lapangan Basket, dan sempat membuang narkotika jenis sabu2 tersebut disekitar rumput2 dekat lapangan basket.  Setelah itu Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat disekitar lapangan basket. Saat dilakukan penggeledahan tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening yang pada saat itu di simpan di dalam sebuah kotak rokok merk SAMPOERNA Mild, yang di buang dekat rumput – rumput dan pelaku mengakui kalau sabu – sabu tersebut miliknya.

Kemudian dari tangan pelaku turut diamankan yang dinilai menjadi barang bukti yaitu ;

– 1 (satu) Paket yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening dengan berat =4,83 gram

– 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA MILD.

– 1 (satu) buah kantong plastik / kresek bening.

– 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime   warna silver beserta Sim Card.

– 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Yamaha VEGA ZR BN 6582 TP.

– 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha VEGA ZR BN 6582 TP warna biru.

Terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Iptu Windaris”. (Fitriyadi)