ILUSTRASI.

Situbondo, BeritaTKP.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, memperbolehkan pemilik dengan kategori peyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak suara pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Hak pilih penyandang disabilitas mental tertampung dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Sehingga dalam pelaksanaanya diperbolehkan menyoblos.

“Dalam aturan PKPU yakni penyandang disabilitas mental (ODGJ) diperbolehkan menyoblos. Sedangkan Situbondo tercatat sebanyak 475 penyandang disabilitas atau ODGJ,” ujar Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto, Jumat (12/1/2024).

Menurutnya, hal pilih penyandang disabilitas atau ODGJ sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Situbondo 514.815 pemilih. “Untuk di Situbondo, tercata sebanyak. 475 orang penyandang disabilitas mental itu masuk dalam DPT yang 514.815 pemilih tersebut,” bebernya.

Lebih jauh Marwoto mengatakan, untuk pemilih penyandang disabilitas mental tidak boleh ada paksaan untuk menggunakan hak suaranya pada 14 Februari 2024. Namun, dalam prakteknya para pemilih disabilitas mental jarang menggunakan hak suaranya.

“Meski demikian, para penyandang disabilitas mental itu, biasanya jarang menggunakan pilihnya ketika hari pelaksanaannya,” katanya.

Marwoto menjelaskan,. jika salah satu penyandang disabilitas mental datang dan mencoblos harus dikawal oleh keluarga, KPPS, maupun pengawas yang bertugas. “Sehingga tetap terarah dan lancar ketika berada di dalam bilik suara,” pungkasnya. (Din/RED)