Sleman, BeritaTKP.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti temuan 11 bayi di sebuah rumah bidan di Padukuhan Randu Wonokerso, Hargobinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. KPAI menduga terdapat indikasi pelanggaran hak anak dalam kasus tersebut.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengatakan dugaan pelanggaran hak anak dapat terjadi apabila anak dititipkan lebih dari 24 jam tanpa mekanisme pengasuhan yang jelas. Menurutnya, pihak yang mengelola tempat tersebut juga diduga melakukan pembiaran tanpa izin serta tanpa pemenuhan hak dasar anak secara layak.
“Jelas ada pelanggaran hak anak, apabila menitipkan anak lebih dari 24 jam, dan pihak bidan juga ada kesengajaan dalam pembiaran ini tanpa izin dan pemenuhan hak dasar anak,” kata Diyah, Rabu (13/5/2026).
KPAI bersama KPAD Sleman turut hadir dalam penggerebekan lokasi tersebut. Berdasarkan keterangan awal, bidan yang bersangkutan mengaku tempat itu merupakan daycare. Namun, KPAI menyebut tempat tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dan masih perlu didalami lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Pengakuan dari bidan adalah daycare dan ilegal. Namun perlu didalami lebih lanjut karena beberapa temuan dan catatan kami,” ujar Diyah.
KPAI mencatat sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan tempat tersebut. Salah satunya, daycare itu disebut baru berpindah dari wilayah Gamping ke Pakem, dengan jarak yang cukup jauh. Selain itu, tidak ditemukan tanda pengenal daycare di bagian luar rumah, meskipun tempat tersebut disebut telah beroperasi sekitar lima bulan.
Diyah juga menyoroti kondisi bayi-bayi yang menginap di lokasi tersebut. Menurutnya, bayi berusia di bawah satu tahun seharusnya mendapatkan pemenuhan hak dasar, termasuk kedekatan dengan ibu dan pemberian ASI eksklusif. Ia juga menilai sarana dan prasarana pengasuhan di tempat itu jauh dari standar, terlebih terdapat 11 bayi yang dirawat oleh hanya tiga orang pengasuh.
“Kemudian, daycare ini anak-anak menginap, artinya seharusnya bayi di bawah 1 tahun seharusnya dengan ibu untuk pemenuhan hak dasar ASI eksklusif yang belum terpenuhi. Kemudian juga perlu diperhatikan sarana dan prasarana daycare di Pakem ini jauh dari standar pengasuhan, apalagi jumlah bayi 11 orang dengan usia di bawah 1 tahun dengan pengasuh 3 orang,” jelasnya.
KPAI mendukung aparat penegak hukum untuk mengembangkan penyelidikan kasus tersebut. Diyah meminta kepolisian mendalami berbagai kemungkinan, termasuk dugaan jual beli bayi, aliran dana dari orang tua bayi kepada pengasuh, serta dugaan eksploitasi maupun penelantaran anak.
Sebelumnya, warga Padukuhan Randu Wonokerso, Hargobinangun, Pakem, Sleman, digegerkan dengan temuan belasan bayi di rumah seorang bidan. Petugas kepolisian bersama dinas terkait kemudian mengevakuasi 11 bayi dari rumah tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, menjelaskan bahwa petugas awalnya menerima informasi adanya kejanggalan terkait keberadaan belasan bayi di rumah tersebut. Bayi-bayi itu disebut dirawat oleh tiga orang.
“Tentunya kami merasa ada hal yang janggal terhadap adanya 11 bayi yang ada di Hargobinangun tersebut. Di suatu rumah yang ditungguin atau dirawat oleh tiga orang,” kata AKP Wiwit.
Saat ini, aparat kepolisian bersama dinas terkait masih melakukan pendalaman untuk memastikan status pengasuhan bayi-bayi tersebut, legalitas tempat penitipan, serta kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus ini.(æ/red)





