Bandar Lampung, BeritaTKP.com – Polda Lampung mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam kasus ini, dua siswi SMP asal Bandar Lampung diduga direkrut untuk bekerja sebagai terapis SPA dengan layanan ilegal di Surabaya.

Terduga pelaku berinisial SAS (17) ditangkap setelah diduga merekrut dua korban berinisial R (15) dan BAA (14). Keduanya disebut masih berstatus pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama di Bandar Lampung.

Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban menghubungi orang tuanya. Setelah menerima informasi tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan menyelamatkan kedua korban pada 9 Mei 2026.

“Banyak iming-iming yang diberikan pelaku dalam meyakinkan dua korban ini. Ia menjanjikan mendapatkan pekerjaan dan akan menyediakan tiket pesawat secara gratis,” kata Irjen Helfi Assegaf.

Menurut Helfi, pelaku diduga membujuk korban dengan berbagai janji agar mau mengikuti ajakannya. Para korban dijanjikan pekerjaan dengan upah Rp2 juta per bulan. Selain itu, korban juga diiming-imingi akan mendapatkan handphone iPhone hingga sepeda motor.

“Para korban dijanjikan mendapatkan upah Rp2 juta per bulannya. Selain itu, keduanya juga diiming-imingi mendapatkan handphone iPhone hingga motor,” lanjutnya.

Dalam proses perekrutan, SAS disebut membujuk korban R terlebih dahulu. Pelaku kemudian meminta R untuk mengajak temannya, hingga akhirnya BAA turut menjadi korban. Polisi juga menyebut pelaku sempat meminta korban R untuk difoto guna dibuatkan KTP palsu.

“SAS membujuk korban R untuk ikut bekerja dan meminta korban R mengajak teman lainnya, serta meminta korban R untuk difoto guna dibuatkan KTP palsu,” tutur Helfi.

Polda Lampung menyebut kedua korban diduga akan dieksploitasi sebagai terapis pijat dengan layanan ilegal di Surabaya. Karena para korban masih di bawah umur, kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Saat ini, Polda Lampung masih mendalami jaringan yang terlibat dalam dugaan TPPO tersebut. Polisi juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga berperan dalam proses perekrutan, pemberangkatan, hingga rencana eksploitasi korban.

Kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua dan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus perekrutan kerja dengan iming-iming gaji besar, fasilitas gratis, maupun hadiah mewah. Kepolisian mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi perdagangan orang atau eksploitasi anak di lingkungan sekitar.(æ/red)