Sidoarjo, BeritaTKP.com – Seorang warga negara asing asal India berinisial SN ditemukan meninggal dunia di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya di Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (14/5/2026) pagi.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sedati dan tercatat dalam laporan polisi LPM/72/V/2026/SPKT/Polsek Sedati/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim tertanggal 14 Mei 2026. Kejadian diketahui sekitar pukul 07.00 WIB dan dilaporkan kepada pihak kepolisian sekitar pukul 10.30 WIB.

Korban diketahui bernama Surendran Nithin, berusia 47 tahun, warga negara India. Korban sebelumnya berada dalam ruang detensi sejak Senin (11/5/2026) karena persoalan izin tinggal atau overstay sekitar enam bulan. Korban disebut sedang menunggu proses deportasi ke India.

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa itu pertama kali diketahui oleh petugas keamanan Imigrasi bernama Jefry. Saat melakukan patroli, ia mendengar suara permintaan tolong dari dalam ruang tahanan. Jefry kemudian memeriksa kondisi ruang tersebut dan melihat adanya hal yang mencurigakan.

Jefry lalu memanggil Hafidz, pegawai Imigrasi bagian Intel, bersama beberapa petugas lainnya. Mereka kemudian membuka paksa pintu ruang detensi untuk melakukan pengecekan. Setelah pintu terbuka, petugas mendapati korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Petugas Imigrasi selanjutnya menghubungi Polsek Sedati dan Polresta Sidoarjo. Aparat kepolisian bersama Unit Inafis kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kabel berwarna putih dan handuk kecil berwarna merah. Polisi juga mencatat kondisi ruang detensi serta sejumlah barang milik korban yang berada di dalam ruangan.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Pusdik Sabhara Porong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses visum dan autopsi disebut akan dilakukan setelah adanya persetujuan dari pihak Kedutaan Besar India.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi belum menemukan tanda kekerasan terbuka pada tubuh korban. Namun, pihak kepolisian belum menyimpulkan penyebab pasti kematian dan masih menunggu hasil pemeriksaan medis serta autopsi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban diketahui pernah menikah dengan warga Sidoarjo dan telah bercerai sejak tahun 2019. Dari pernikahan tersebut, korban memiliki seorang anak. Setelah bercerai, korban disebut tinggal di wilayah Kwadengan Timur, Sidoarjo, dan bekerja sebagai freelancer yang berkaitan dengan perusahaan di Malaysia.

Polsek Sedati bersama Unit Inafis Polresta Sidoarjo telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, hingga evakuasi jenazah untuk kepentingan visum dan autopsi.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Polisi masih mendalami keterangan para saksi dan menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban. (kc)