JAKARTA BARAT, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial S (48) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Mangga Besar XII, Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Dalam penangkapan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, polisi menemukan 36 paket kecil yang diduga berisi sabu. Barang haram itu disembunyikan di dalam sebuah kotak berwarna merah muda bergambar Hello Kitty.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M Zulfikar, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Petugas dari Opsnal Tim 2 Subnit Narkoba Polsek Metro Taman Sari kemudian melakukan observasi dan penyelidikan di sekitar lokasi.
Sabu Ditemukan dalam Kotak Hello Kitty
Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan pangkalan ojek. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kotak berwarna merah muda bergambar Hello Kitty yang berada di dalam laci.
“Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sebuah kotak berwarna pink bergambar Hello Kitty yang berada di dalam laci,” kata Bobby dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
Setelah diperiksa, kotak tersebut ternyata berisi 36 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 5,54 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita dua alat berupa sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Sabu Diduga Berasal dari Pria Berinisial BK
Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengaku mendapatkan sabu sebanyak lima gram dari seorang pria berinisial BK.
Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut diantarkan langsung oleh BK ke pangkalan ojek pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut diantarkan langsung oleh Bonyok (BK) ke pangkalan ojek pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB,” jelas Bobby.
Saat ini, BK telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul serta jaringan peredaran narkotika tersebut.
Hasil Tes Urine S Positif Narkoba
Polisi juga melakukan tes urine terhadap S. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pria berusia 48 tahun tersebut positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam peredaran sabu tersebut.(æ/red)





