Mojokerto, BeritaTKP.com – Kastik (46), mantan Bendahara Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, dijebloskan ke penjara karena terbukti mengkorupsi dana PNPM Mandiri Pedesaan. Akibat dari perbuatannya ini, negara mengalami kerugian Rp 979,416 juta.

Kastik diketahui sempat melarikan diri ke Ambon, Maluku sejak tahun 2019. Namun pada Juli 2022 lalu, Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil mengamankan tersangka.

Tersangka tiba di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto pada Kamis (15/9/2022) kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB, dengan mengenakan kemeja batik, serta celana panjang dan jilbab hitam, ia dikawal oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Setelah diserahkan penyidik, warga Desa Sumberwuluh ini langsung menjalani rangkaian pemeriksaan oleh jaksa selama beberapa jam. Selanjutnya, jaksa menahan Kastik di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Eks Bendahara Desa Sumberwuluh (memakai baju batik dan kerudung hitam).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Indra Subrata mengatakan Kastik dipercaya menjadi Koordinator Kelompok Pandu Makmur periode 2016-2017 di Desa Sumberwuluh. Kelompok ini menerima kucuran pinjaman dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan. Kala itu, tersangka juga menjabat Bendahara desa tersebut.

“Tugas tersangka sebagai koordinator membuat proposal dan menyetorkannya ke UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) Dawarblandong. Mencatat angsuran dan menyetorkan angsuran ke UPK, mengkoordinir kelompok bahwa dana realisasi pinjaman sebesar Rp 1,575 miliar,” kata Indra, Kamis (15/9/2022) kemarin.

Dana bergulir PNPM Mandiri Pedesaan bidang simpan pinjam perempuan tahun 2016-2017 itu, lanjut Indra hanya Rp 187,75 juta yang disalurkan Kastik kepada anggotanya. Menurutnya, para anggota Kelompok Pandu Makmur tertib mengangsur pinjaman tersebut sampai lunas.

Namun, Kastik diam-diam mengemplang dana PNPM Mandiri Pedesaan Rp 1,575 miliar. Dana bergulir itu hanya Rp 595,584 juta yang ia kembalikan ke UPK Dawarblandong. Sedangkan sisanya ia habiskan untuk kepentingan pribadinya.

“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Mojokerto dapat disimpulkan bahwa terdapat kerugian keuangan negara Rp 979,416 juta,” jelas Indra.

Akibat perbuatannya, Kastik harus mendekam di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasusnya tinggal menunggu jadwal untuk disidangkan. “Hari ini tersangka langsung kami tahan di Lapas Mojokerto,” tandas Indra. (Din/RED)