Sumatera Utara, BeritaTKP.com – BA salah seorang pedagang di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan ditetapkan menjadi tersangka aat dirinya menjadi korban penikaman oleh preman. Korban menjadi tersangka berdasarkan laporan dari terduga pelaku sebelumnya yaitu BS.

BA ditikam usai terlibat perkelahian dengan BS, preman yang mengutipnya uang saat menurunkan barang di pasar.

Belakangan ini, BA dan BS saling melaporkan. Dan, BS terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Medan Baru.

“Dalam laporan BA dengan terlapor tersangka BS sampai saat ini berkasnya sudah P21 dan tahap 2 tinggal tunggu jadwal sidang saja,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat paparan di Mapolresta Medan, Kamis (28/10) malam.

Setelah perkelahian itu, ternyata bukan laporan dari BA saja yang diterima oleh Polsek Medan Baru. Laporan BS ke BA juga diproses.

BA pun telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan.

“Polrestabes Medan telah mengambil alih kasus penetapan tersangka BA. Kita masih mendalami apakah penetapan BA sebagai tersangka sudah tepat atau belum. Apabila kita tidak menemukan niat jahat daripada saudara terlapor atau saudara BA maka kasus tersebut akan kita hentikan,” jelas Riko

Kasus BA dan BS bermula pada 9 Agustus 2021 yang lalu sekitar pukul 06.00 wib di Pasar Pringgan. Menurut BA, pada saat dia sedang menurunkan dagangan dari mobil, dia didatangi oleh dua orang preman yang mengaku-ngaku dari organisasi kepemudaan. Para preman itu lantas meminta uang kepadanya.

“Kemudian tidak diberi, tidak lama kemudian datanglah BS, marah-marah sambil memukul mobil BA. Kemudian mereka saling dorong dan saling pukul,” papar Riko

Saat berkelahi BS menikam BA menggunakan senjata tajam. Tikamannya melukai dada kanan BA. BA kemudian membela diri karena ditusuk dan mengambil besi atau kunci roda yang diselipkan di pinggangnya.

“Kemudian BA memukul beberapa kali saudara BS. Kasus ini akan didalami lagi, Polrestabes Medan tidak akan menolerir tindak premanisme di Medan,” bebernya soal kasus korban penikaman di Medan jadi tersangka. (RED)