Tempuhrejo, BERITATKP.Com – Polsek tempuhrejo menggerebek sebuah arena pertandingan Sabung Ayam/ alias tempat perjudian yang melanggar dengan UU yang berlaku serta pasal (303-KUHP).

Dalam arena perjudian tersebut petugas mendapat laporan dari pihak warga setempat, yang merasa tidak nyaman dengan adanya tempat arena perjudian tersebut, akhirnya petugaspun langsung menanggapi dan bergegas, cepat guna untuk menggerebek para perjudian yang ada di lokasi arena tersebut, tepatnya pada hari Rabu tanggal (27/10/2021) lalu dan terungkapnya pada hari Juma’at, (29/10/2021).

Sebuah Arena perjudian Sabung Ayam, tersebut diduga kuat, kebalnya dengan hukum akhirnya ludes juga digerebek oleh satuan polsek Tempuhrejo Jember, dikarnakan tempat- tersebut ajangnya tempat praktek judi sabung Ayam,, yang bertempat di wilayah Dusun Krajan, Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember- Jawa Timur.

Anggota Polsek, tempuhrejo berhasil mengamankan 12,Unit – Sepeda motor milik para pelaku sabung ayam, tersebut, serta dua buah jam dinding, Tiga Ekor Ayam Jago, Delapan Kurungan Ayam, Dua biji Karpet, Dua kain Tabeng, untuk arena adu ayam, dan barang bukti tersebut akan di tindak lanjuti oleh pihak lebih dalam lagi tegasnya para petugas tersebut.

Kapolsek tempurejo AKP-   ZUHRI SH. mengatakan bahwa adanya tempat arena perjudian tersebut, warga setempat yang melaporkan bahwa didesa tersebut ada tempat untuk arena perjudian sabung ayam akhirnya laporan tersebut langsung ditanggapin Oleh kapolsek setempat dan langsung melakukan penggerebekan di TKP tersebut.

Kapolsek Tempurejo juga menegaskan pada anggota jajarannya untuk mengambil langka- langka tugasnya yang lebih dalam lagi terkait adanya tempat arena sabung ayam tersebut, jangan pernah biarkan hal- hal, yang seperti itu terulang lagi, karna adanya perjudian seperti itu, dapat mempengaruhi warga lain,, yang tidak pernah tahu atau mengganggu ketenangan masyarakat setempat ujarnya Kapolsek demikian,” Pungkasnya. (fdy)