Tuban, BeritaTKP.Com – Terjadi lagi kasus pencabulan yang terjadi di wilayah Jawa Timur, korban pencabulan yang terjadi pada seorang anak berusia 12 tahun berstatus pelajar SD Kabupaten Tuban. Pelaku tidak lain paman sendiri berinisial P.

Diketahui pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu telah diringkus Polres Tuban.
“Pelaku adalah pamannya saat melakukan perbuatan pencabulan dilakukan di kamar korban,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Andhi Makayasa, Sabtu (24/4/2021).
Bahwa penangkapan pelaku bermula adanya laporan dari keluarga korban perihal dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,lanjut Reskrim Polres Tuban AKP M Andhi Makayasa .
Diketahui, korban dititipkan ke rumah pelaku, lantaran orang tua korban sedang sakit akibat kecelakaan. Namun, tega sekali pelaku lakukan hal tak senonoh pada korban.
“Dari keterangan korban, pelaku sudah 15 kali melakukan persetubuhan dan pencabulan di rumah pelaku. Karena orang tua korban sakit akibat kecelakaan sehingga menitipkan korban bunga ke rumah pamannya,”terusnya.
AKP Andhi Makayasa menambahkan, pelaku ditangkap bersamaan dengan barang bukti diantaranya 1 buah long dress lengan panjang berwarna merah, 1 buah celana warna putih, 1 sprai warna biru, 1 buah baju dress lengan pendek warna pink salem, 1 buah celana dalam dan 1 lembar hasil visum.
“Pelaku kita amankan beserta dua alat bukti lebih milik korban untuk memproses pelaku ke ranah hukum,” ungkapnya.
Akibat perbuatan itu pelaku akan disangkakan pasal 82 jo pasal 76 E dan pasal 81 jo pasal 76 D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 dan UU perubahan kedua nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. SD/Red





