Semarang, BeritaTKP.com – Korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru agam disalah satu SMP yang berada di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, terus bertambah seiring dengan berjalannya waktu. Sejauh ini, ada 35 korban yang melapor ke pihak berwajib.

“Sementara ada 35 korban, kemungkinan lebih dari itu karena banyak korban yang tidak mau laporan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Djuhandani, di Semarang, Rabu (7/9/2022).

Dalam kasus pencabulan itu, kata dia, setidaknya terdapat 10 korban yang dicabuli hingga disetubuhi oleh pelaku.

“Ada 10 korban yang juga disetubuhi,” tambah Djuhandani.

Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam tindak pidana pencabulan yang dilakukan AM (33). Diketahui, pelaku sebelum bekerja di SMP tersebut, pelaku diketahui sempat mengajar di sebuah sekolah dasar (SD).

“Masih terus mendalami tentang kemungkinan adanya korban lain,” ungkap Djuhandini.

Djuhandini mengatakan bahwa pihaknya telah menyediakan posko pengaduan jika ada korban yang akan melaporkan.

“Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” katanya.

Saat melakukan aksinya pelaku menggunakan modus seleksi pemilihan anggota OSIS. Adapun lokasi terjadinya pencabulan, kata dia, di antaranya dilakukan di ruang OSIS maupun ruang kelas.

Selain upaya penindakan hukum, kepolisian bersama dengan pemerintah daerah memberikan pendampingan kepada para korban.

“Kami juga menggandeng pemerintah daerah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan rasa aman kepada korban dan masyarakat,” kata Djuhandini.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (RED)