JOMBANG, BeritaTKP.com – Kelompok perampok bersenjata api yang menguras sebuah minimarket di Jombang akhirnya dilumpuhkan. Dua dari empat orang pelaku harus terpaksa ditembak kakinya oleh petugas karena berusaha untuk kabur saat diamankan.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, komplotan perampok yang beraksi di minimarket Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo berjumlah sebanyak 4 orang. Yaitu Wanto ,33, Samsul Anas ,25, Novi Siswo Prakoso ,26, dan Kasiono ,26,.

Keempat tersangka merupakan warga asal Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Menurut Agung, tim dari Satreskrim Polres Jombang sukses meringkus semua anggota komplotan perampok bersenjata itu dini hari tadi sekitar pukul 01.00 wib.

“Pelaku kami ungkap kurang dari 24 jam, tadi malam pukul 01.00 wib kami sudah bisa menangkap empat tersangka terlibat kasus curas (pencurian dengan kekerasan). Mereka kami tangkap di kediaman masing-masing,” kata Agung saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (10/9/2021).

Kasus perampokan ini, lanjut Agung, berhasil diungkap dengan cepat berkat rekaman CCTV minimarket dan tol. Sehingga tim dari Satreskrim Polres Jombang bisa mengidentifikasi mobil yang digunakan para tersangka saat beraksi. Yakni Toyota Avanza warna putih dengan nopol N 1978 SK.

“Ternyata mereka menggunakan mobil rental di Pasuruan. Kami datangi tempat rentalnya dan kami dapatkan identitas penyewanya,” terangnya.

Berbekal informasi tersebut, polisi akhirnya meringkus keempat tersangka di rumahnya masing-masing. Petugas terpaksa harus menembak kaki Wanto dan Samsul karena nekat melawan dan berusaha untuk kabur saat akan ditangkap.

“Tersangka Wanto dan Samsul sempat kabur dan membahayakan petugas, akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur,” ujar Agung.

Polisi juga menyita barang bukti sebuah mobil sewaan, satu pucuk pistol air gun lengkap dengan pelurunya, uang sisa hasil rampokan sejumlah Rp 4.770.000, serta pakaian tersangka saat merampok minimarket di Desa Kayen. Keempat tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Agung.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan menuturkan komplotan perampok ini selalu menyasar minimarket yang buka selama 24 jam di jalan raya dan jauh dari permukiman penduduk. Menurut dia, mereka sudah 4 kali beraksi ditempat yang berbeda. Yaitu satu kali di Jombang, selebihnya di Solo dan Ngawi.

“Awalnya mereka menuju Solo, akhirnya keluar di exit tol Bandar (Bandar Kedungmulyo, Jombang). Melihat ada minimarket masih buka hingga dini hari, situasi sepi, tersangka Wanto mencetuskan ide untuk merampok di TKP tersebut,” ungkapnya.

Komplotan perampok bersenjata air gun ini, tambah Teguh, berbagi peran setiap akan beraksi. Wanto dan Samsul masuk ke minimarket untuk melakukan perampokan, Kasiono sebagai sopir, sedangkan Novi memantau situasi dari dalam mobil.

Saat merampok minimarket di Desa Kayen, Kamis (9/9) sekitar pukul 02.25 wib, Wanto dan Samsul lebih dulu berpura-pura membeli 2 botol minuman berenergi dan mengisi ulang kartu tol sebesar Rp 500.000. Selanjutnya, Wanto menodong kasir minimarket berinisial BG ,23, dengan pistol air gun sambil meminta ditunjukkan tempat penyimpanan uang.

Tersangka sempat dua kali menembakkan pistol tersebut mengenai dinding dan lemari pendingin minimarket. Seorang diri dan ditodong pistol membuat BG tak dapat berkutik. Pemuda asal Kecamatan Jombang ini terpaksa menunjukkan laci tempat uang ke pelaku. Tersangka Samsul lantas menguras uang dari laci yang berjumlah sekitar Rp 16.065.500.

“Uangnya sudah dibagi masing-masing pelaku mendapatkan bagian sebesar Rp 4 juta, sebagian sudah dibelanjakan, sisanya kami amankan sekitar 4,7 juta,” tandas Teguh.(RED)