Situbondo, BeritaTKP.com β Polres Situbondo mengamankan BR (39) dan NR (33), sepasang suami istri yang sama-sama merupakan warga Desa Kliensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Pasutri tersebut ditangkap atas dugaan menjadi pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) dan sabu.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 320 butir pil Trihexpinidil, 214 butir pil Dextro dan Sabu seberat 3,94 gram.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, SH., S.IK., MH mengatakan, pasangan suami istri ditangkap pada Senin (13/3/2023) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. βIni bentuk komitmen kami dalam menumpas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kabupaten Situbondo,β ucapnya.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah akan adanya peredaran pil koplo maupun sabu di kawasan kampung pesisir Panarukan dan sekitarnya.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak cepat melakukan serangkaian proses penyelidikan dan berhasil mengamankan NR di sebuah gardu.
Saat dilakukan penggeledahan dari dompet NR ditemukan sejumlah pil Trihexpinidil dan pil Dextro. Kemudian NR diboyong menuju rumahnya. Disitu anggota melakukan penggeledahan dari sebuah lemari yang berada di dapur ditemukan pil Trihexpinidil dan pil Dextro.
Anggota juga mengamankan barang bukti (BB) lain yakni Sabu seberat 3,94 gram. NR kepada anggota mengaku apabila sejumlah BB tersebut berasal dari suaminya yang berinisial BR. “Saat ini NR dan BR masih menjalani proses pemeriksaan penyidik Sat Resnarkoba,” tegasnya. (Din/RED)





