Surabaya, BeritaTKP.com – Sidang lanjutan banding untuk kedua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris dan Suko Sutrisno, digelar pada Jumat (15/3/2023) kemarin.
Vonis banding yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari lebih ringan daripada vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya, seminggu lalu. Kedua terdakwa dalam sidang kemarin divonis 17 bulan.

Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun 8 bulan untuk mempertanggung jawabkan 135 nyawa Aremania tewas di Stadion Kanjuruhan. Saat itu, kedua terdakwa melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
JPU Rahmat Hari Basuki yang memiliki waktu satu Minggu untuk menyatakan upaya hukum banding atau tidak, hari ini resmi menyatakan banding. “Pernyataan banding secara resmi itu sudah diberitahukan ke Pengadilan Negeri Surabaya Kemarin (14/3/2023),” katanya, Rabu (15/3/2023) kemarin.
Hasil dari pengajuan banding itu pihaknya saat ini tengah menunggu salinan berkas putusan lengkap Abdul Haris dan Suko Sutrisno. Salinan itu sekarang masih di Pengadilan Negeri Surabaya. “Salinan itulah yang nanti kami jadikan bahan menyusun materi dalam membuat memori banding,” pungkas Hari. (Din/RED)





