Jawa Tengah, BeritaTKP.com – Munaji Ketua dari Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kini ditangkap polisi terkait kasus penipuan, penggelapan, dan juga narkoba.

Munaji berhasil ditangkap di Markas Pemuda Pancasila Blora. “Yang bersangkutan kita tangkap di markas PP di Kelurahan Ngawen (Blora),” ujar Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, Rabu (15/12) kemarin.

Munaji awalnya ditangkap terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan. “Awalnya kita tangkap terkait kasus penipuan dan penggelapan,” lanjut Wiraga.

Wiraga juga mengungkap jumlah kerugian yang dialami korban akibat ulah tersangka Munaji mencapai hingga puluhan juta. Kasus ini berawal dari Munaji yang menjanjikan penyelesaian kasus hukum korban yang sedang diproses oleh polisi.

“Tersangka menjanjikan kepada seseorang yang tersandung kasus hukum mobil dengan STNK palsu untuk menyelesaikan kasusnya di kepolisian. Tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp 40 juta. Namun kasus tersebut masih terus berjalan hingga kini, akhirnya korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ujar Wiraga.

Tak hanya Munaji yang ditangkap namun istrinya juga ikut ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Istri Munaji, yang berinisial WP turut kita amankan,” ujar Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, Rabu (15/12).

Saat ini polisi tengah mendalami peran yang dilakukan oleh WP dalam kasus penipuan dan juga penggelapan yang dilakukan oleh suaminya Munaji dan WP saat ini masih berstatus sebagai saksi.

“Saat ini statusnya adalah saksi. Kita tunggu hasil pemeriksaannya nanti seperti apa. Seberapa besar keterlibatannya dalam kasus tersebut,” kata Wiraga.

“Kita dalami, kita periksa namun tidak menutup kemungkinan bahwa dia juga bisa menjadi tersangka,” lanjutnya.

Hasil tes urine Munaji dan istrinya saat ditangkap ternyata positif mengonsumsi metamfetamin atau sabu.

“Tidak hanya tersangka yang dilakukan tes urine. Namun istri tersangka juga kita lakukan tes urine. Hasilnya keduanya positif mengandung metamfetamin,” ujar Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, Rabu (15/12).

Atas kasus itu, Tersangka Munaji disangkakan pasal 372, 378 KUHP dan Pasal 127 UU Narkoba.

“Pasalnya berlapis penggelapan, penipuan dan penyimpanan, penggunaan narkoba,” ungkapnya. (RED)