Sumatera Barat, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Dharmasraya harus berurusan dengan pihak berwajib. Dharmasraya ditangkap lantaran menggelapkan uang koperasi tempatnya berkeja untuk bermain judi, Jumlah yang digelapkan juga tidak sedikit yaitu Rp 1,3 miliar
Dana yang digelapkan adalah milik Koperasi Unit Desa Sinar Makmur, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat. Tersangka sempat menjadi buron selama kurang lebih dari satu bulan.
Namun, polisi dari Polsek Sungai Rumbai akhirnya menangkap W. Tersangka ditangkap setelah bersembunyi di sebuah hotel di Batam.
Menurut pengakuannya, uang yang digelapkan merupakan hasil dari penjualan buah sawit milik Koperasi Unit Desa Sinar Makmur. Uang itu ia salurkan ke rekening milik tersangka. Kemudian tersangka memakai uang tersebut untuk dijadikan deposit judi online.
“Awalnya deposit pakai uang sendiri, lalu kalah Rp20 juta. Lalu saya melakukan deposit menggunakan uang koperasi untuk mengembalikan uang kekalahan itu,” ujar W, Selasa, 4 Januari 2022.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua buku tabungan, satu unit handphone, dan bukti transfer ke akun judi online milik tersangka. Saat ini tersangka berada di sel tahanan Polsek Sungai Rumbai.
Tersangka dikenai Pasal 374 juncto Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (RED)






