Lumajang, BeritaTKP.com – Rudik, Kepala Dusun Krajan Tengah, Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, menjadi seorang pemakai dan menjual narkoba berjenis sabu-sabu.
Rudik ditangkap polisi pada 15 Juli lalu. Pria berusia 43 tahun ini diringkus anggota Satresnarkoba Polres Lumajang di sekitaran Tempeh dalam kondisi membawa sabu seberat 3,59 gram. Saat ini Rudik hanya bisa menyesali perbuatannya di penjara.
Rudik (tahanan no.69), yakni kepala dusun Krajan Tengah sekaligus pelaku pemakai dan penjual sabu-sabu.
Rudik mengaku ketagihan narkoba baru hitungan bulan. Entah benar atau tidak. Namun, alasannya menggunakan sabu agar bisa rajin bekerja.
“Baru satu bulan. Itu untuk dopping,” katanya saat ditemui di Polres Lumajang.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, bahwa sudah lama menjadi incaran polisi.
Rudik telah dicurigai sebagai seorang perantara bandar. Sebab, barang bukti yang diamankan dari Rudik tergolong banyak. Bahkan, sabu milik Rudik sudah dikemas dalam plastik klip kecil-kecil.
“Dia ngakunya dapat barang dari orang di Pasirian,” ujarnya.
Rudik kini terancam bisa diganjar hukuman penjara sesingkat-singkatnya selama 5 tahun. Tapi juga bisa terkena hukuman penjara maksimal 20 tahun. Karena, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres mengakui, peredaran narkoba di Lumajang sudah menjadi masalah yang cukup serius. Sebab, dalam kurun waktu tiga bulan, kasus narkoba di polres cukup mendominasi.
Ada sebanyak 29 pengedar dan 4 tersangka pengguna narkoba ditangkap. Dari tangkapan tersebut polisi mengamankan peredaran sabu sebanyak 22,78 gram sabu. Kemudian, 14.139 butir pil dobel L terkumpul.
Oleh karena itu, kapolres pangkat dua bunga melati emas ini mengajak semua lapisan ikut memerangi narkoba. Jadi, siapa saja yang mengetahui ada peredaran narkoba akan diminta untuk melapor, agar peredaran narkoba di Lumajang bisa diberantas maksimal. (Din/RED)





