Bogor, BeritaTKP.com – Aksi pemalakan dengan mengatasnamakan organisasi masyarakat kembali membuat resah kaum awam. Belum lami ini terjadi aksi pemalakan yang menimpa sopir truk di Bogor, Jawa Barat.

Pelaku pemalakan tersebut bernama Rudi Boy, saat melancarkan aksinya Rudi mengenakan seragam ormas. Aksi arogan dari Rudi Boy pun berakhir usai dirinya ditangkap polisi.

Rudi memalak dan mengancam sopir pengangkut tabung gas di Rancabungur, Kabupaten Bogor. Rudi memaki sopir karena menolak memberikan uang padanya.

Rudi pun meminta sopir balik kanan karena tak memberikan uang. Namun, sopir tak peduli dan terus melaju.

Tampang Rudi Boy, pria berseragam ormas Pemuda Pancasila pemalak sopir di Bogor (Foto: Dok. Istimewa)

“Sudah, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di kantor Satreskrim Polres Bogor,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Kamis (18/5/2023).

Rudi dikenai Pasal 368 subsider 335 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Pasal 368 subsider 335 dengan ancaman 368-nya 9 tahun,” ujarnya.

Kepada polisi, Rudi mengaku baru pertama kali memalak sopir truk.

“Ngakunya baru pertama kali,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Namun polisi terus mendalami pengakuan dari Rudi tersebut. Rudi hingga kini masih diperiksa petugas kepolisian.

“Iya, masih didalami, masih diperiksa,” ujarnya.

Polisi menyebut Rudi merupakan anggota Pemuda Pancasila (PP). Rudi pun memiliki kartu tanda anggota (KTA) dan seragam PP.

“Benar (anggota Pemuda Pancasila), dibuktikan dengan adanya seragam dan KTA,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro, saat dihubungi detikcom, Kamis (18/5/2023).

Rudi merupakan anggota PP di Peuteuycondong, Cibeber, Kabupaten Cianjur. Namun polisi masih mendalami lagi apakah KTA tersebut asli atau palsu.

“Tapi kita akan konfirmasi lagi ke pengurus ormas tersebut apakah KTA-nya asli atau nggak,” ujarnya.

Rudi ternyata merupakan residivis. Dia berulang kali terlibat kasus pencurian.

“Dia merupakan residivis pencurian handphone,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro, saat dihubungi detikcom, Kamia (18/5/2023).

Rudi ditangkap polisi karena mencuri setahun yang lalu. Dia keluar dari penjara pada Desember 2022.

“Pernah ditangkap 1 tahun lalu di Polsek Rancabungur atas perkara pencurian HP. Baru keluar Desember kemarin, kurang lebih 5 bulan,” ujarnya. (red)