Bima, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial F (25), warga Desa Nisa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan pihak Kepolisian pada Rabu malam, (16/07) sekitar pukul 23.00 WITA. Pemuda tersebut ditangkap Satreskrim Polres Bima lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan laras panjang, yang diduga akan digunakan untuk tindakan kriminal.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik, SH., dalam keterangannya, Kamis (17/07) membenarkan penangkapan tersebut. Ia menuturkan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim Resmob saat melaksanakan patroli rutin di seputaran wilayah Kecamatan Woha.

“Saudara F kami amankan karena kedapatan memiliki dan membawa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang diduga kuat hendak digunakan untuk aksi kejahatan,” jelas AKP Malik.

Dijelaskan, kronologi kejadian saat petugas melintas di Jalan Lintas Desa Nisa dan melihat dua pemuda mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Gerak-gerik mencurigakan dari salah satu penumpang yang dibonceng, yaitu F, langsung memicu pengejaran oleh tim patroli.

Setelah aksi kejar-kejaran singkat, lanjut AKP Malik, kendaraan tersebut berhasil dicegat. Pemeriksaan badan dilakukan, dan hasilnya mengejutkan  ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang disembunyikan oleh F.

“Dari hasil interogasi awal, F telah mengakui senpi tersebut adalah miliknya. Sementara temannya yang mengemudikan kendaraan berstatus sebagai saksi,” tutur Kasat Reskrim Polres Bima.

Meski telah mengakui kepemilikan senjata api tersebut, F masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Bima. Barang bukti kini telah diamankan guna kebutuhan penyelidikan.

“Kami masih mendalami motif serta tujuan membawa senpi tersebut. Pemeriksaan terhadap F dilakukan secara intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya,” tandas AKP Malik.

Pihak kepolisian juga belum mengungkap apakah senjata rakitan tersebut telah digunakan dalam tindak kejahatan sebelumnya, namun menegaskan bahwa upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap kepemilikan senjata ilegal akan terus digencarkan. (æ/red)