Surabaya, BeritaTKP.com – Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria berinisial AS ,41, warga yang tinggal di Jalan Dukuh Kupang Surabaya. Pria tersebut tega melecehkan seorang wanita yang umurnya masih tergolong muda. Tak hanya itu, ia bahkan menyetubuhi korban hingga menyebabkan kehamilan.
Pria yang diketahui berstatus duda tersebut merupakan tetangga korban dan sering bertemu serta mengobrol. AS juga sering memanggil dan mengajak korban ke tempat sepi.
“Kejadiannya terjadi pada, (23/10/2021) siang, saat itu korban dipanggil dan disuruh tidur duduk diatas pelaku,” pungkas Ipda Wulan Kanit PPA, mewakili Kompol Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (18/11/2021).
Tak hanya itu, pelaku mengaku bahwa ia telah menyetubuhi korban tersebut di Gang Kuburan Dukuh Kupang Surabaya dan Dukuh Kupang Gang Lebar Surabaya.
“Pelaku mengaku sudah melakukan hal itu sebanyak 6 kali. Bahkan korban yang disetubuhi pelaku, saat ini sedang hamil 8 minggu,” imbuh Ipda Wulan.
Dari pelaku yang bekerja sebagai penarik becak ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kemeja lengan panjang kotak-kotak dan 1 celana pendek hitam.
Unit PPA Polrestabes Surabaya akan menjerat pelaku ini dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D dan atau 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
(k/red)






