Tulungagung, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan seorang ibu muda berinisial AY (22) di Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus kematian anaknya yang meninggal secara tidak wajar.
Berdasakan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bayi tersebut diduga merupakan hasil dari hubungan gelapnya dengan sang kekasih yang kini bekerja sebagai TKI di Taiwan. Karena bayi tersebut menangis kencang usai dilahirkan, AY panik, takut dan malu ketahuan oleh keluarga dan tetangganya bila memiliki anak di luar pernikahan.

“Setelah dua alat bukti cukup, menetapkan saudara berinisial AY menjadi tersangka kasus kekerasan terhadap anak atau bayi kandungnya sendiri, dibekap atau dengan kekerasan sampai korban meninggal dunia,” kata Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra melalui pesan singkat, Kamis (18/05/2023).
Pengakuan tersangka ini sesuai dengan hasil autopsi yang dilakukan oleh tim forensik. Badasarkan hasil autopsi, diketahui bahwa bayi tersebut meninggal karena kekurangan oksigen. Tak hanya itu, tim forensik juga menemukan adanya luka bagian dalam diduga akibat kekerasan.
“Kami juga menemukan adanya retakan ataupun patah di tulang wajah sehingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia, dan bayi tersebut meninggal dunia di rumah, sesaat setelah lahir,” ujar Agung Kurnia.
Agung menjelsakan, mulanya tersangka AY melahirkan bayi di dalam kamar rumahnya seorang diri yang ada di Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Setelah dilahirkan, bayi tersebut sempat menangis. Karena panik suara tangis bayi terdengar orang lain, pelaku langsung membekap mulut bayi hingga meninggal.
Bayinya yang sudah meninggal dunia tersebut dimasukkan ke dalam tas plastik dan disimpan dalam lemari pakaian. Setelah itu, tersangka AY keluar kamar menuju kamar mandi untuk membersihkan diri. Di kamar mandi, pelaku AY sempat pingsan selama sekitar 1-2 jam akibat pendarahan.
Setelah siuman, AY lantas menghubungi rekannya untuk meminta pertolongan. AY dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung pada pukul 09.30 WIB, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Iskak Tulungagung.
Tas plastik berisikan jasad bayi AY tersebut tak disangka ditemukan oleh ayah kandung AY. Bayi itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung. Setelah dilakukan pemeriksaan, bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia dan terdapat tanda-tanda mencurigakan. Kemudian bayi itu dikembalikan ke ayah kandung tersangka AY untuk dimakamkan.
Kasus kekerasan terhadap anak tersebut terungkap atas informasi dari pihak rumah sakit bahwa ada bayi meninggal dunia diduga tidak wajar. “Kasus ini terbongkar setelah kami mendapatkan informasi dari pihak rumah sakit, karena ada kejanggalan dari kematian bayi pelaku,” terang Agung Kurnia.
Berdasar informasi tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan. Kasus ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung.
Akibat perbuatannya, AY dijerat dengan pasal 76C Sub 80 Ayat (1), (3) dan (4) UURI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (Din/RED)





