Surabaya, BeritaTKP.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mendapat apresiasi berupa kado istimewa setelah berhasil memulihkan keuangan negara dari perkara korupsi di PT Dok Perkapalan Surabaya sebesar 500 juta rupiah.

Danang Suryo Wibowo, SH. LL.M selaku Kajari Surabaya melalui Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH Kasi Intelijen Kejari Surabaya mengatakan bahwa uang denda tersebut diterima oleh Ari Panca Atmaja, SH., MH.

Kasi Pidsus Kejari Surabaya selaku Penyidik Pidsus Kejari Surabaya dari terpidana kasus korupsi PT Dok Perkapalan Surabaya Riry Syareid Jetta melalui kuasa hukumnya. Kasi Intelijen menambahkan bahwa penyerahan uang denda itu sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. : 1204 K/Pid.Sus/2020 tanggal 11 Mei 2020.

“Denda dari PT Dok Perkapalan Surabaya telah kami terima,” kata Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH, Jumat (19/8/2022).

Diketahui sebelumnya, terpidana Riry Syareid Jetta selaku Direktur Utama PT Dok Perkapalan Surabaya periode 2014-2016 terbukti dan mengaku bersalah atas kasus korupsi pengadaan floating dock kapasitas 8500 TLC eks Rusia yang merugikan keuangan negara sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara dengan sekitar 63 milyar rupiah pada tahun 2019 yang ditangani oleh Kejati Jatim sehingga terpidana harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun, dengan membayar denda sebesar 500 juta rupiah dan membayar uang pengganti sebesar Rp 163 jutra. (Din/RED)