Mojokerto, BeritaTKP.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kembali menetapkan sebanyak tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto tahun anggaran 2017-2020.

Tiga tersangka tersebut merupakan pihak debitur, nasabah atau penerima dana pembiayaan. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial BGS warga Nganjuk, HAW warga Kota Mojokerto, dan S warga Malang. Tiga tersangka merupakan pihak debitur atau nasabah atau penerima dana pembiayaan.

Mereka datang ke Kantor Kejari Kota Mojokerto di Jalan By Pass Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) sekira pukul 17.30 WIB, mereka digiring ke mobil tahanan Kejari Kota Mojokerto dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Hari ini kami tetapkan 3 tersangka dari pihak debitur, nasabah, penerima dana pembiayaan. Mereka telah melalui proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT BPRS Kota Mojokerto tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020,” ungkap Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, dikutip dari diswaymojokerto.

Kejaksaan Kota Mojokerto sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka dari pihak Direksi PT BPRS Kota Mojokerto, yaitu C selaku Direktur Utama, dan mantan Direktur Operasional, RT, sehingga total ada lima tersangka dalam kasus ini.

Sedangkan, modus dilakukan para tersangka, RT secara bersama-sama dengan tersangka BGS, tersangka HAW, dan tersangka S diduga melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya dalam mengajukan dan menyetujui adanya pemberian pembiayaan maupun restrukturisasi pembiayaan.

Dalam kasus ini, nilai kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 29.148.180.281.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Meski telah menetapkan sebanyak 5 tersangka, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. (Din/RED)