Kediri, BeritaTKP.com – Dua tersangka berinisial M dan AG dimasukkan jeruji besi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, atas tuntutan kasus korupsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri pada bidang pengelolaan informasi publik TA 2019.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya atas nama terpidana Krisna Setiawan dan terpidana Sunartis yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Tersangka M dan tersangka AG dilakukan penahanan di Rutan Kediri selama dua puluh hari ke depan, dan secepatnya akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Sehingga, perkara ini dapat dilanjutkan pada tahap penuntutan,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Roni SH.

Dua tersangka berjalan menuju mobil tahanan.

Menurut Roni, penahan M berdasarkan surat perintah penahanan tahap penyidikan Nomor : Print – 23/M.5.45/Fd.1/09/2022 tanggal 22 September 2022 dan tersangka AG sebagaimana surat perintah penahanan tahap penyidikan Nomor : Print – 22 /M.5.45/Fd.1/09/2022 tanggal 22 September 2022 atas perkara dugaan penyimpangan penggunaan atau pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kediri pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik TA. 2019.

“Perbuatan tersangka M dan tersangka AG telah merugikan keuangan negara dalam hal ini keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Kediri lebih kurang sebesar Rp.1.183.336.472,73,” terang Roni

Roni melanjutkan, nilai tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2019 No. 700/299/418.11/2021, tanggal 12 Oktober 2021. (Din/RED)