Magetan, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Magetan mengamankan dua orang pria asal Desa Temboro Kecamatan Karas Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Mereka adalah Umar Abdillah dan Abdul Kholik. Keduanya kedapatan menjual obat kuat serta alat kesehatan atau farmasi tanpa izin edar atau ilegal.
Kasat Reserse Narkoba Polres Magetan AKP Didik Ary Hendro mengatakan, total ada 96 produk obat kuat berbagai jenis dan merek, beserta uang tunai sebesar Rp 70.000 yang berhasil disita oleh petugas dari tangan kedua tersangka.

“Kami mengamankan UA pada Senin siang (27/2/2023) di Maospati, diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar,” ujar Didik, Selasa (11/4/2023) kemarin.
Dalam pengembangan kasus, petugas mendapatkan barang bukti yang didapat oleh Umar berasal dari Abdul Kholik sehingga pada hari Rabu (1/3/2023) lalu, polisi berhasil menangkap Abdul Kholik di rumahnya tanpa perlawanan. “Pelaku menjual produk produk tersebut di sebuah toko milik AK, Desa Temboro Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 196 atau pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto pasal 60 angka 10 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Din/RED)





