ILUSTRASI.

Banyuwangi, BeritaTKP.com – Polresta Banyuwangi menerima laporan bahwa seorang ibu rumah tangga berinisial SMR (31), menjadi kotban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, pada 31 Maret 2024 lalu.

Penganiayaan ini bermula saat SMR berniat menjenguk ketiga anaknya di rumah mertua yang sebelumnya sengaja diambil oleh sang suami. Namun, bukan mendapat sambutan baik. SMR justru mendapat kekerasan dari suami dan adiknya. SMR dijepit menggunakan pintu mobil dan mendapatkan pukulan, hingga tendangan.

Kini, polisi telah menetapkan WS, taipan retail Banyuwangi sebagai tersangka dalam kasus.”Iya, orangnya sudah jadi tersangka. Pak Kapolresta Banyuwangi, Pak Nanang sigap langsung diproses ini adiknya yang jepit saya di pintu juga diperiksa,” kata SMR, dikutip dari detikJatim, Rabu (17/4/2024).

SMR menambahkan, kekerasan yang ia terima pada tanggal 31 Maret itu bukan yang pertama. Selama 8 tahun pernikahan, ia mengaku kerap merasakan KDRT. Namun, ia memilih bertahan demi kelangsungan hidup anak-anaknya.

“Kemarin itu karena harta saya satu-satunya, yaitu anak-anak diambil dari saya. Saya bisa bertahan jika ada anak-anak, karenanya saya akan berjuang untuk anak-anak,” tegas SMR.

Dengan bantuan kakak kandung dan kakak iparnya, Farrah Raktion dan Michael Lawanto ia mengawal kasus yang menimpanya menggunakan kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh keluarga.

Setelah tahu bahwa suaminua menjadi tersangka, SMR kemudian mengurus perceraian dan pengurusan hak asuh anak. “Hal pertama yang sekarang saya lakukan adalah proses cerai dan hak asuh anak supaya jatuh ke saya,” tambahnya. (Din/RED)