Gorontalo, BeritaTKP.com — Kepolisian Resor Kota Gorontalo Kota menetapkan seorang pria berinisial MA (26) sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang anak di bawah umur. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan yang berjalan sejak laporan pertama masuk pada Januari 2025.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat oleh kakak korban, yang saat itu mendapati adanya dugaan pelecehan terhadap adik perempuannya.
“Saat kejadian, korban masih berusia 14 tahun,” ujar AKP Akmal, dikutip dari Antaranews, Jumat (21/11/25).
Dua Kali Aksi Pelecehan Terungkap
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA diduga melakukan tindakan pelecehan seksual kepada korban sebanyak dua kali, masing-masing pada:
- Desember 2022
- Januari 2023
Kejadian tersebut berlangsung di rumah korban. Perbuatan MA baru terbongkar setelah korban berani menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Gorontalo Kota.
Penyidikan Lengkap, Tersangka Resmi Ditahan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gorontalo Kota melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk:
- Pemeriksaan saksi-saksi
- Pemeriksaan korban
- Pendampingan ahli
- Pengumpulan alat bukti
Setelah seluruh kelengkapan bukti dinyatakan memenuhi unsur pidana, penyidik memanggil MA untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya cukup bukti untuk menetapkan MA sebagai tersangka.
Saat itu juga, MA langsung ditahan di sel Polresta Gorontalo Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman hingga 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman:
- Minimal 5 tahun penjara
- Maksimal 15 tahun penjara
Imbauan Kepolisian
AKP Akmal mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan dan kondisi anak.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami peristiwa yang mengarah pada TPKS, agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.(æ/red)





