ilustrasi

SIKKA, BeritaTKP – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru. Penyidik Polres Sikka masih mendalami keterangan korban setelah terdapat perubahan informasi mengenai identitas pria yang diduga terlibat.

Perkara tersebut sebelumnya disebut terjadi di tengah situasi pascagempa yang melanda wilayah Sikka. Namun, hasil pendalaman polisi memastikan lokasi kejadian bukan berada di tenda maupun posko pengungsian.

Keterangan Korban Mengalami Perubahan

Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga mengatakan penyidik Satreskrim telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap perkara tersebut.

Mulai dari menerima laporan, memeriksa korban dan pelapor, meminta pemeriksaan medis, hingga meminta keterangan sejumlah saksi telah dilakukan.

Dalam proses penyidikan, muncul perubahan keterangan terkait pria yang diduga melakukan tindak pidana.

Pada pemeriksaan awal, korban menyebut pria berinisial M. Namun setelah penyidik melakukan pendalaman, korban kemudian memberikan keterangan berbeda dan menyebut pria berinisial T.

Perubahan keterangan tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan. Polisi mencocokkan keterangan korban dengan keterangan saksi, alat bukti, serta temuan lain untuk memastikan fakta perkara.

Kejadian Disebut Berlangsung Dua Kali

Polisi juga mengungkap perkembangan mengenai waktu dan lokasi kejadian yang dilaporkan.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 17 dan 18 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, kejadian pertama disebut berlangsung di area belakang SD Gembira.

Sementara kejadian kedua dilaporkan terjadi pada 18 Agustus 2026 di sebuah rumah milik keluarga terduga pelaku yang saat itu ditinggalkan penghuninya karena mengungsi akibat kondisi pascagempa.

Polisi menyebut dugaan tindak pidana tersebut terjadi sebanyak dua kali di lokasi berbeda. Namun, seluruh fakta tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Polisi Periksa Korban dan Saksi

Untuk membuat perkara semakin terang, penyidik telah memeriksa korban, pelapor, serta sejumlah saksi.

Penyidik juga mengajukan permintaan Visum et Repertum (VER) sebagai bagian dari proses pembuktian.

Selain aspek medis, polisi tetap memperhatikan kondisi korban sebagai anak. Penanganan perkara dilakukan dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

Laporan Awal Diubah

Seiring adanya perubahan keterangan mengenai pihak yang diduga terlibat, mekanisme pelaporan juga mengalami penyesuaian.

Menurut polisi, keluarga korban telah dihubungi oleh penyidik. Laporan sebelumnya ditarik untuk kemudian dibuat laporan baru dengan pihak terlapor yang sesuai dengan perkembangan keterangan dalam penyidikan.

Langkah tersebut dilakukan agar proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan keterangan terbaru yang diperoleh penyidik.

Polisi Pastikan Penanganan Secara Profesional

Polres Sikka menegaskan perkara masih dalam tahap pendalaman. Penyidik akan mencocokkan seluruh keterangan dan bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Polisi juga memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif, sekaligus tetap memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan anak sebagai korban.

Identitas korban tidak diungkap untuk menjaga privasi dan kepentingan terbaik anak selama proses hukum berlangsung.(æ/red)