Tanah Karo, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo, Sumatera Utara, mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan seorang kakak terhadap adik kandungnya sendiri dengan motif klaim asuransi. Pelaku berinisial TS (42), warga Medan Johor, diduga menjadi otak pembunuhan terhadap adiknya, Iwan Sudarto Simanjuntak (33).

Kasus ini terungkap setelah warga Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, menemukan sesosok pria dalam kondisi meninggal dunia di pinggir jalan lintas pada Minggu dini hari, 18 Januari 2026, sekitar pukul 03.45 WIB. Korban ditemukan dengan luka berat di bagian kepala dan wajah.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R menjelaskan bahwa korban telah meninggal dunia saat petugas tiba di lokasi. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSU Kabanjahe untuk dilakukan visum.

“Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka parah. Kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan mendalam,” ujar AKP Eriks, Rabu (4/2/2026).

Hasil penyelidikan mengarah pada LN (57), seorang petani asal Kabupaten Tapanuli Utara, yang diketahui merupakan orang terakhir yang bersama korban. LN kemudian ditangkap di wilayah Labuhan Batu Selatan pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Cikampak.

Dalam pemeriksaan, LN mengakui perannya sebagai pelaku eksekusi. Namun, ia menyebut aksi tersebut dilakukan atas perintah TS yang tidak lain merupakan kakak kandung korban.

TS kemudian diamankan polisi pada Rabu (28/1/2026) saat mendatangi Mapolres Tanah Karo. Kedatangannya disebut untuk mengurus surat keterangan kematian korban, yang diduga akan digunakan sebagai syarat pencairan klaim asuransi.

“Yang bersangkutan datang ke kantor polisi dengan maksud mengurus administrasi kematian korban. Dari hasil penyelidikan, kami telah mengantongi bukti keterlibatan TS sebagai perencana utama,” kata AKP Eriks.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan tersebut diduga telah direncanakan secara matang. TS menjemput korban di wilayah Mardingding dan mengajaknya ke sebuah kafe untuk mengonsumsi minuman keras hingga korban dalam kondisi lemah.

Selanjutnya, korban diajak menaiki mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam dengan nomor polisi BK 1152 UZ, dengan alasan pekerjaan. Di dalam kendaraan tersebut, LN melakukan kekerasan fisik hingga korban meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dibuang di lokasi sepi untuk menghilangkan jejak.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kendaraan yang digunakan pelaku, pakaian korban yang berlumuran darah, serta dokumen kependudukan korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Polres Tanah Karo dan dijerat dengan Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Keduanya juga dikenakan Pasal 460 KUHP 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan tuntas. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan perencanaan matang dan motif ekonomi,” pungkas AKP Eriks.(æ/red)