Cianjur, BeritaTKP.com – Dua pelaku aksi pembegalan bersenjata di Kabupaten Cianjur berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Cianjur dan Unit Reskrim Polsek Warungkondang. Kedua pelaku berinisial RA (19) dan RSW (16) diketahui merupakan kakak beradik yang bekerja sama melakukan kejahatan jalanan.

Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, RSW, masih berusia di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar. Oleh karena itu, yang bersangkutan dikategorikan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Hasil penyidikan kami menunjukkan bahwa kedua pelaku utama ini adalah kakak beradik. Sang kakak bukannya memberi contoh yang baik, justru mengajak adiknya yang masih di bawah umur untuk melakukan aksi pembegalan yang sangat sadis,” ujar AKBP Alexander, Senin (9/2/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku melakukan aksi pembegalan di dua lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan. Aksi pertama terjadi di Jalan Raya Sukabumi–Cianjur pada 28 Januari 2026. Sementara aksi kedua yang dinilai jauh lebih brutal terjadi di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, pada 29 Januari 2026.

Dalam kedua aksi tersebut, korban bernama Muhyi menjadi sasaran kekerasan. Para pelaku bertindak tanpa ampun dengan melukai korban secara membabi buta.

Pelaku memepet sepeda motor korban, kemudian menebaskan senjata tajam jenis celurit ke bagian punggung dan kaki korban. Saat korban mencoba melawan, para pelaku bahkan menabrakkan kendaraan mereka ke motor korban hingga korban terjatuh dan tidak berdaya.

“Para pelaku ini bertindak sangat kejam. Korban ditebas menggunakan celurit di bagian punggung dan kaki hingga mengalami luka terbuka. Setelah korban tidak berdaya, pelaku merampas sepeda motor dan ponsel milik korban,” jelas Alexander.

Satu Pelaku Masih Buron

Setelah menangkap dua pelaku utama, polisi masih memburu satu orang terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut. Terduga pelaku berinisial F (23) telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Satu orang rekan pelaku berinisial F sudah kami tetapkan sebagai DPO dan saat ini masih dalam pengejaran tim di lapangan,” tegas Kapolres.

Meski salah satu pelaku masih di bawah umur, polisi tetap menerapkan pasal pidana berat mengingat tingkat kekerasan dan dampak luka fisik serius yang dialami korban.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan trauma healing untuk memulihkan kondisi psikologis pascakejadian traumatis ini,” pungkas Alexander.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel Xiaomi Poco F6 serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan.(æ/red)