Surabaya, BeritaTKP.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) jatuhi hukuman kepada Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau yang biasa disapa Mas Bechi dengan tuntutan 16 tahun penjara. Pengacara Mas Bechi yakni I Gede Pasek Suardika menilai bahwa tuntutan tersebut sadis.

Bagi Gede Pasek, percuma pihaknya membuat fakta persidangan dan menggali keterangan saksi serta menguji alat bukti di sidang kalau kemudian desainnya kembali ke awal bahwa harus dihukum seberat-beratnya bahwa ada target-target tertentu.

Terdakwa Mas Bechi di PN Surabaya.

“Melihat pertimbangan yang disampaikan JPU tadi, dia mengakui ada testimonium de auditu tapi dia minta pada majelis hakim untuk tetap dipakai. Dia menyebutkan bahwa ada dua keterangan yang dihadirkan, namanya disebutkan sebagai pemberar tapi keterangan tidak diakui padahal memberi keterangan saksi berderet dengan korban dimansi tempat dan sebagainya,” ujarnya.

Gede Pasek melanjutkan, pasal 65 KUHP ini kan kejadian berulang dan peristiwanya disebutkan datang kesana begitu saja tidak diakui keterangan saksi yang dicatut namanya langsung saja terdakwa tiba-tiba ke lokasi hari ini.

“Padahal keterangan saksi disidang dan nama-namanya mengatakan pristiwa itu tidak ada. Tidak penting lagi saksi hadir menjelaskan fakta persidangan dalam sidang ini. Langsung aja dakwaan terus tuntutan,” ujarnya.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau karip disapa Mas Bechi dituntut pidana penjara selama 16 tahun, dan terdakwa juga telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 285 KUHP juncto 65 ayat 1 KUHP.

“Disitu kami mengupayakan untuk menuntut hukuman maksimal, karena ancaman maksimal dalam pasal 285 KUHP adalah 12 tahun. Maka kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam pasal 65 KUHP sehingga kita tuntut 16 tahun penjara,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati yang datang langsung ke persidangan, Senin (10/10/2022).

Kajati menambahkan pernyataannya, tak ada alasan yang meringankan kepada diri terdakwa Bechi selama persidangan berlangsung. “ Tuntutan ini kami sampaikan semata-mata berdasarkan hati nurani dan atas nama Undang-undang,” ujar Mia. (Din/RED)