DIY, BeritaTKP.com – Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadiv PAS) Kakanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Gusti Ayu memberikan permintaan maaf atas kejadian kekerasan terhadap salah satu narapidan narkotika di wilayah hukumnya.

Dia menyampaikan hal itu setelah Komnas HAM melakukan penyelidikan serta memberikan rekomendasi kepada Kanwil Kemenkumham DIY.

“Permohonan maaf atas kelalaian yang diduga telah dilakukan oleh beberapa oknum petugas terhadap beberapa warga binaan pemasyarakatan LP Narkotika Yogyakarta,” kata dia dalam siaran pers, Senin (7/3).

Gusti Ayu menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham DIY sejak adanya pengaduan telah lebih dahulu mengambil langkah-langkah yang direkomendasikan saat ini oleh Komnas HAM.

Antara lain, memeriksa beberapa oknum petugas yang diduga terlibat, memindahkan lima oknum sipir yang disinyalir melakukan kekerasan ke Kantor Wilayah, dan menetapkan pejabat sementara serta merotasi beberapa petugas.

Selain itu, Kakanwil Kemenkumham DIY juga memastikan pelaksanaan tugas sesuai SOP dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan dan narapidana, termasuk di dalamnya penerimaan dan pembinaan.

Kemudian, memberikan perawatan kesehatan secara maksimal dan pendampingan psikologis bagi beberapa warga binaan yang masih mengalami trauma.

Selain itu, memberikan penguatan kepada petugas dan monitoring secara intensif terhadap setiap perubahan yang mengarah pada perbaikan di LP, serta memastikan tidak ada peredaran barang maupun tindakan yang terlarang.

Monitoring tersebut masih dilakukan sampai saat ini dengan perubahan yang signifikan.

“Tetap melakukan koordinasi dan komunikasi dengan ORI Perwakilan DIY dan Komnas HAM,” jelasnya.

Gusti Ayu juga menyampaikan saat ini telah menempatkan pejabat-pejabat baru dan kepala kesatuan pengamanan telah dikembalikan ke Lapas Narkotika Yogyakarta sesuai tugas dan fungsi.

“Kanwil Kemenkumham DIY memegang komitmen untuk mempertahankan dan memperjuangkan Lapas atau Rutan DIY tetap bebas dari narkoba dan HP,” ujar Gusti Ayu.

Diketahui, Komnas HAM menemukan adanya perlakuan kejam dengan intensitas tinggi terhadap warga binaan yang ada didalam lapas.

Hal itu ditemukan setelah Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan aksi kekerasan hingga penyiksaan napi di Lapas Yogyakarta sudah melampaui batas sehingga lembaganya harus turun tangan menindaklanjutinya aksi tersebut.

“Banyak pelanggaran dalam hal kekerasan, perendahan martabat, pelecehan seksual,” kata dia, Senin (7/3). (RED)